Menu

Buntut Kasus Proyek BTS, MAKI Layangkan Surat ke DPR

Rizka 31 May 2023, 19:58
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

RIAU24.COM - Berbagai pihak ingin kasus korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terbongkas habis.

Terbaru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk didistribusikan kepada Komisi I DPR. 

Surat itu berisikan pernyataan yang perlu ditandatangani anggota Komisi I buntut kasus proyek pengadaan BTS Kominfo.

Surat itu dilayangkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Sekretariat Jenderal DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). 

Melansir news.detik.com, Boyamin mengatakan mulanya ia mendapat aduan terkait adanya penyerahan uang kepada anggota Komisi I DPR.

"Saya mendapatkan informasi yang menurut saya lah masih setengah-setengah gitu ada dugaan seseorang namanya Nispra itu meminta uang kepada pemborong-pemborong BTS Kominfo, uang Rp 35 miliar katanya versinya dia akan diserahkan ke anggota DPR, Komisi, I katanya begitu," kata Boyamin.

"Nah, saya yakin itu tidak nyampai kira-kira gitu, itu hanya ulahnya dia, karena apa? Kemudian setelah ketemu teman yang lain kira-kira setelah dapat yang Rp 35 miliar tadi, ngomong ke temannya Rp 30 miliar. Artinya dia aja udah nggak jujur, kalau pun dapat Rp 35 miliar, ngomong ke temennya sudah dapat Rp 30 miliar, gitu, artinya diduga bisa aja ditilep dia sendiri, hanya memanfaatkan situasi," imbuhnya.

Boyamin mengatakan hal ini perlu dikonfirmasi. Oleh sebab itu, kata Boyamin, dia meminta seluruh anggota Komisi I DPR mengklarifikasi mereka tak menerima apapun dari proyek pengadaan BTS Kominfo ini melalui surat pernyataan itu.

"Tapi apapun kan ini harus dilakukan klarifikasi, ikhtiar saya kepada seluruh anggota Komisi I DPR untuk menyatakan bahwa mereka memang tidak menerima apapun, manfaat, uang, dan lain sebagainya dari proyek pengadaan BTS Kominfo yang sekarang disidik Kejaksaan Agung sebagai tindak pidana korupsi," tutur Boyamin.

"Nah ikhtiar saya hari ini mengirim surat melalui Ketua DPR Ibu Puan Maharani untuk didistribusikan kepada masing-masing anggota Komisi I, surat pernyataan yang sudah saya sebutkan di situ menyatakan 'saya tidak mendapatkan manfaat', kedua 'apabila berbohong hilang nikmat', kan begitu," imbuhnya.

Boyamin meminta agar surat pernyataan itu kembali dikirimkan kepadanya jika sudah ditandatangani. Dia mempersilakan para anggota Dewan untuk mencoret poin yang mungkin saja tak disetujuinya.

"Tapi saya tetap yakin bahwa anggota DPR Komisi I tidak menerima, tapi tolong kuatkan keyakinan saya dengan menandatangani surat pernyataan yang sudah saya buat, tinggal ditandatangani, dikirim ulang ke saya, sudah saya kasih perangko juga di situ, sudah dikasih amplop, tinggal ngirim ulang, dan kalau tidak setuju poin dua ya dicoret aja nggak papa, misalnya dia hanya setuju poin satu bahwa tidak menerima, terus poin duanya hilang nikmat dicoret ya nggak papa, saya beri kebebasan kok, atau bikin lagi yang lebih panjang ya boleh. Kita tunggu sebulan ini mudah-mudahan sudah ada proses dan saya berharap ini semua mengisi dan dikirimkan ke saya," ucap Boyamin.

Meski begitu, Boyamin mengatakan belum tentu anggota Dewan menerima manfaat dari proyek pengadaan BTS Kominfo jika surat pernyataan itu tak ditandatangani. Boyamin menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Ya belum tentu dia menerima juga. Kan nanti kita serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk mendalami informasi ada orang yang mengaku meminta uang kepada pemborong yang katanya diberikan kepada anggota DPR itu, ya belum tentu dia menerima juga sih, kan dia jengkel terhadap saya ya boleh aja, 'Ah kurang ajar Boyamin' gitu atau ya kira-kira bahasa nggak enaknya nyapek-nyapekin aja," tuturnya.

Boyamin mengatakan surat pernyataan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota Dewan terhadap publik. Boyamin menyebut hal ini mencegah rakyat memilih anggota DPR yang salah.