Menu

Aturan Gaji ke-13, Tak Semua PNS Dapat

Rizka 2 Jun 2023, 21:08
Gaji 13 PNS
Gaji 13 PNS

RIAU24.COM - Pencairan gaji ke-13 para PNS sudah di depan mata, namun tidak semua PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke 13.

Mengenai pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Dikutip dari PP No 15/20223 (2/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Namun ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.

Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.