Menu

Tak Tahu Pemerintah Punya Utang Pada Jusuf Hamka, Mahfud MD: Nanti Saya Tanyakan ke Kemenkeu

Rizka 11 Jun 2023, 14:32
Mahfud MD
Mahfud MD

RIAU24.COM Menkopolhukam Mahfud MD mengakui tidak tahu pemerintah punya utang ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sebesar Rp800 miliar. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akan mempelajari dan mengoordinasikannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya enggak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu," kata Mahfud seperti dilansir dari liputan6.com, Minggu (11/6).

Mahfud lalu membantah jika pembayaran utang tersebut tersendat di proses verifikasi Kemenko Polhukam. Dia mengaku tidak menahan-nahan proses verifikasi itu.

Bahkan, dia mengklaim sudah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani untuk membayar utang tersebut.

"Jadi, saya verifikasi dan buat kesimpulan yang harus bayar berapa dan yang tidak, (lalu) dikembalikan ke Menkeu Sri Mulyani. Saya kasih, bayar," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons tagihan utang dari Jusuf Hamka ini.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," ujar Sri Mulyani.

Diberitakan, Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp179,5 miliar. Utang tersebut merupakan uang milik perusahaannya yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) yang didepositokan ke Bank Yakin Makmur (YAMA).

Namun pada tahun 1998, terjadi krisis moneter yang membuat Bank YAMA mengalami kebangkrutan, sehingga pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adanya suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.

Berdasarkan naskah amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran tertulis Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010 lalu. Dalam putusan itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta.

Selain itu, putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.