Menu

Ribuan Aparat Amankan Gedung MK saat Sidang Putusan Sistem Pemilu 

Zuratul 15 Jun 2023, 10:59
Ribuan Aparat Amankan Gedung MK saat Sidang Putusan Sistem Pemilu. (RMOL/Foto)
Ribuan Aparat Amankan Gedung MK saat Sidang Putusan Sistem Pemilu. (RMOL/Foto)

RIAU24.COM - Sebanyak 1.202 personel gabungan telah dikerahkan untuk mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, Kamis (15/6) hari ini. 

"1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyuso Wisnu Andiko saat dikonfirmasi. 

Trunoyudo juga menyampaikan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK saat ini masih bersifat situsional, tergantung kondisi di lapangan. 

"Ya ada (rekayasa lalu lintas," ucap dia singkat.

Berdasarkan unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, kepolisian telah menutup ruas jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.

"08.55 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan," demikian cuitan akun tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini.

"Pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/6).

Perhatian publik tersedot pada uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon gugatan ini adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). 

Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu 23 November dan sidang terakhir digelar pada Selasa 23 Mei lalu dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.

MK telah menggelar enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. 

MK juga sudah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.

(***)