Menu

Keputusan Johnny G Plate Soal BTS 4G Disebut Tanpa Kajian dan Uji Kelayakan

Rizka 27 Jun 2023, 12:57
Johny G Plate
Johny G Plate

RIAU24.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang ini dilakukan buntut dari dugaan korupsi pengadaan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tiga terdakwa, Menkominfo nonaktif Johnny Gerard Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Melansir tribunnews.com, Jaksa menyampaikan bahwa Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya," kata jaksa di persidangan.

Plate juga meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan dari Maret 2021 - Oktober 2022. Padahal uang yang diserahkan kepada Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Halaman: 12Lihat Semua