Menu

Keputusan Johnny G Plate Soal BTS 4G Disebut Tanpa Kajian dan Uji Kelayakan

Rizka 27 Jun 2023, 12:57
Johny G Plate
Johny G Plate

Jaksa menyebut Plate mengetahui progres pekerjaan penyediaan BTS 4G bahwa pekerjaan tersebut alami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40 persen, dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun terdakwa tetap menyetujui usulan atau langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 yakni membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberi perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menuntaskan pekerjaannya.

"Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," ungkap jaksa.

Halaman: 12Lihat Semua