Menu

Seorang Ibu di Simalungun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara 

Zuratul 28 Jun 2023, 09:07
Seorang Ibu di Simalingun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. (Tribun.com/Foto)
Seorang Ibu di Simalingun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. (Tribun.com/Foto)

RIAU24.COM - Polisi menetapkan A (21) wanita yang tega membunuh dan mengubur anaknya yang baru lahir menjadi tersangka. 

A dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

A mengubur anak diduga hasil hubungan gelap dengan pria lain di perladangan Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun. 

Jasad bayi itu ditemukan pada Jumat (23/6) lalu setelah warga curiga melihat tetesan darah di lokasi.

"Sudah tersangka," kata Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, Selasa (27/6/2023).

Manson mengatakan A saat ini ditahan di Polres Simalungun. A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah kita limpahkan ke polres karena tahanan perempuan juga tidak ada sama kita. Jadi, di polres ditahan," ujarnya.

"Dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ke atas karena dia anak sendiri yang dibunuhnya, lain lagi anak orang lain. Jadi, lebih tinggi hukuman anak sendiri yang dibunuh," sambung Manson.

Sementara, untuk bayi yang dikubur wanita itu, Manson mengatakan sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Bayi itu juga telah dikebumikan.

"Sudah dikebumikan, sudah diserahkan ke pihak keluarga," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, A diduga membunuh bayinya dengan menyekap mulut dan hidung bayi itu.

"A nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Senin (26/6).

Setelah itu, kata Ronald, A pergi membawa bayinya ke sebuah ladang di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan untuk dikubur. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, A memang berniat untuk membunuh bayinya itu. Pasalnya, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap A dengan laki-laki lain.

"A tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir. Motif yang diungkapkan A ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi aib keluarga karena memiliki anak di luar nikah," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan A telah lama berpisah dengan suaminya. Setelah berpisah, A berhubungan dengan pria lain. 

Lalu, pada April 2023, A mengetuai dirinya ternyata tengah hamil.

"A mengeluhkan sakit pada perutnya yang diketahui oleh adik kandungnya yang masih satu tempat tidur, dan meminta untuk merahasiakannya," ujarnya.

AKBP Ronald menyebut setelah penemuan mayat itu, pihak kepolisian lalu mengamankan A ke Polsek Tanah Jawa.

Selain A, polisi juga mengamankan kain gendongan serta cangkul yang digunakan A untuk mengubur bayinya.

"Kami akan mengusut dan memproses A sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

(***)