Menu

Tanpa Suara Demokrat dan PKS, DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Zuratul 11 Jul 2023, 15:47
Tanpa Suara Demokrat dan PKS, DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang. (Tribun.com/Foto)
Tanpa Suara Demokrat dan PKS, DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang. (Tribun.com/Foto)

RIAU24.COM - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang.

RUU Kesehatan ini disahkan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan. 

Dan dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak. Sebelum menanyakan persetujuan, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS untuk membacakan pendapat akhirnya.

"Apakah RUU kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?," tanya Puan di Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Lalu dijawab persetujuan oleh anggota Dewan dari 6 fraksi yang hadir. Puan pun kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.

Halaman: 12Lihat Semua