Menu

39 Narapidana Anak di Kepri Terima Remisi Hari Anak Nasional 

Zuratul 23 Jul 2023, 21:26
39 Narapidana Anak di Kepri Terima Remisi Hari Anak Nasional. (detik.com/Fokto)
39 Narapidana Anak di Kepri Terima Remisi Hari Anak Nasional. (detik.com/Fokto)

RIAU24.COM - Sebanyak 39 narapidana anak di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional 2023, dan tiga orang di antaranya langsung bebas.
 

"Ada 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2023. Ada 36 orang anak mendapatkan remisi dan masih menjalani sisa pidana, sedangkan tiga napi anak langsung bebas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, di Batam, Minggu, 23 Juli 2023.

Dia menjelaskan, 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi itu tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam dan Rutan kelas I Tanjungpinang. Tiga orang narapidana anak yang langsung bebas terdapat di LPKA Batam.

"Jadi, rinciannya, ada 34 orang di LPKA Batam, kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 29 anak dan remisi 2 bulan ada lima anak. Untuk di Rutan Tanjungpinang ada dua anak yang mendapatkan remisi 1 bulan. Untuk tiga anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini, ada di LPKA Kelas II Batam," jelasnya. 

Saffar menyebutkan, rata-rata anak binaan yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh kasus pencurian sepeda motor. 

Halaman: 12Lihat Semua