Menu

DPRD Sentil Pemprov DKI Jakarta soal Kabel Menjuntai di Jalanan Jakarta Makan Korban

Zuratul 31 Jul 2023, 10:36
DPRD Sentil Pemprov DKI Jakarta soal Kabel Menjuntai di Jalanan Jakarta Makan Korban. (Merdeka.com/Foto)
DPRD Sentil Pemprov DKI Jakarta soal Kabel Menjuntai di Jalanan Jakarta Makan Korban. (Merdeka.com/Foto)

RIAU24.COM - Kabel-kabel menjuntai yang memakan korban pengguna jalanan ibu kota negara RI disoroti DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI mendesak Pemprov DKI, terutama Dinas Bina Marga merapikan semua kabel optik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih tidak bisa beraktivitas lantaran lehernya terkena kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).

Anggota Komisi D DPRD DKI Nurhasan menuturkan sesuai dengan peraturan daerah tersebut, maka harus ada tindakan tegas dengan menertibkan semua kabel optik udara untuk ditanam di bawah jalan.

Menurut dia, perlu diperhatikan apakah kabel tersebut sudah lama sehingga diperlukan dirapikan. Terlebih, perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi maupun vendor terkait pengawasan kabel optik udara yang tak terawat.

"Perlu adanya kerja sama yang lebih luas dan terarah antara pemprov dan vendor perihal ini khususnya pengawasan berkala terhadap hasil kerja vendor," tuturnya, Minggu (30/1).

Selain itu, anggota lain dari Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyarankan korban kecelakaan akibat kabel optik di Jakarta Selatan, Sultan Rif'at Alfatih (20) melapor ke Kepolisian jika vendor tak bertanggung jawab.

"Saya sarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak Kepolisian pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut," kata Kenneth kemarin.

Kenneth menuturkan laporan itu sesuai Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.

Pasal itu menyebutkan "barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

"Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tuturnya.

Respons normatif Heru

Selain itu, dia juga menyikapi sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait dengan kasus kecelakaan tersebut.

"Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat normatif, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini karena sudah jatuh korban," katanya.

Dia meminta Heru menelusuri perusahaan pemilik kabel optik yang sudah memakan korban tersebut untuk menagih tanggung jawab.

Menurut Kenneth, kabel tersebut minim perawatan dan ditambah faktor cuaca sehingga mengakibatkan kabel menjuntai ke bawah yang mengakibatkan korban.

Selain di Jakarta Selatan, dia juga menyoroti korban kecelakaan kabel optik menjuntai yang juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Kenneth mempertanyakan program pengerjaan Proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sepanjang 115 kilometer (km) di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang saat ini belum diketahui perkembangannya.

"Semangat dalam menangani program SJUT bagaimana? Saya melihatnya tidak jalan dan tidak ada tindaklanjutnya," ujarnya.

(***)