Menu

Demi Dukung Sikap Kritis Anak Muda, Anies Siap Revisi Pasal Karet

Azhar 6 Aug 2023, 15:49
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan. Sumber: The Jakarta Post
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan. Sumber: The Jakarta Post

RIAU24.COM - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan mengaku siap melakukan gebrakan dengan mengusulkan perubahan terhadap putusan hukum yang dianggap pasal karet.

Hal ini karena Anies sadar banyak pasal karet yang dimanfaatkan untuk membungkam anak muda dikutip dari liputan6.com, Minggu 6 Agustus 2023.

"Kenyataan di lapangan UU ITE sering dipakai pasal-pasal karetnya untuk membungkam yang mau mengungkapkan pendapat dan kritik. Bahkan melaporkan pelayaann buruk di sebuah rumah sakit bisa berujung pada kriminal," sebutnya.

Harapannya setelah dilakukan revisi, akan membuka ruang bagi siapa pun untuk berani mengemukakan pendapat, termasuk anak muda.

"Kami melihat pasal karet tersebut harus direvisi di masa depan, kita harus berikan ruang untuk mengemukakan pendapat dan kritik, sehingga dapat digunakan anak muda untuk kritis melihat berbagai persoalan bangsa," ujarnya.

Untuk diketahui, pasal karet merupakan peristilahan yang kerap digunakan untuk mendefinisikan pasal pidana dalam KUHP yang digunakan secara subjektif oleh penegak hukum sesuai keinginannya.

Dikutip dari cnnindonesia.com, pasal yang dianggap karet seperti pasal 27 dan 28 pada Undang-undang (UU ITE).

Pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan pemerasan dan pengancaman dalam KUHP.

UU ITE sempat direvisi pada 2016. Namun dalam revisi tersebut, pasal 27 tidak berubah banyak.

UU revisi tersebut hanya mengubah jumlah denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta dan durasi hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun.

Pada usulan perubahan kali ini, pemerintah merevisi pasal 27 ayat 3 dengan menambahkan sejumlah frasa. Mengutip situs resmi Kominfo, pasal 27 ayat 3 yang diusulkan pemerintah akan berbunyi.

Sementara pasal 28, hanya mengatur mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.