Menu

Empat Kurir Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 9 Aug 2023, 17:47
Barang bukti
Barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap 4 orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat 0,59 gram, Selasa 1 Agustus 2023 kemarin di TKP sebuah rumah di Jalan Sukajadi (kampung wonorejo) Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Rabu 9 Agustus 2023. Menurutnya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat tersangka ini diantaranya, AN (47), AAN (32), WN alias mumun (27) dan SS (31) mereka berperan sebagai kurir. Sedangkan barang bukti 3 bungkus plastik pack berisi sabu 0,56 gram beserta BB lainnya,"ungkap Toni Armando.

Berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalah gunaan Narkoba jenis sabu di Kesumbo Ampai, Bathin Solapan. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

"Saat diperoleh informasi yang akurat, target saat itu berada di dalam rumah Jalan sukajadi (kampung wonorejo) Desa kesumbo ampai dan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka AN,"ujarnya. 

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, AN mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana sabu tersebut akan di gunakan bersama 4 orang yang mana ia dapatkan dari Jepri di gang subur (DPO red,).

Halaman: 12Lihat Semua