Menu

Rocky Gerung Buka Suara Soal Disebut Hina Marga Laoly: Yasonna Nyebar Hoax!

Zuratul 15 Aug 2023, 08:59
Rocky Gerung Buka Suara Soal Disebut Hina Marga Laoly: Yasonna Nyebar Hoax!. (RMOL/Foto)
Rocky Gerung Buka Suara Soal Disebut Hina Marga Laoly: Yasonna Nyebar Hoax!. (RMOL/Foto)

RIAU24.COM Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu Kembali mengungkit unggahan Twitter Rocky Gerung pada 2020 lalu terkait dugaan penghinaan terhadap marga ‘Laoly’.

Pernyataan Rocky Gerung tersebut itu juga ternayat dilaporkan ke polisi.

Menanggapi hal ini, Rocky Gerung menilai bahwa Yasonna menyebarkan informasi hoax. Sebab Rocky mengaku dirinya tidak memiliki akun Twitter.

“Yasonna nyebar hoax. Saya tak punya akun Twitter,” ujar Rocky gerung saat dihubungi, Senin (14/8).

Rocky menyayangkan sikap Yasonna yang tidak terlebih dulu memverifikasi akun tersebut. Rocky juga menilai saat ini Yasonna Tengah terbawa arus persekusi.

“Menteri yang punya banyak aparat, ngga berusaha menverifikasi bahwa itu akun palsu. Dia musti minta maaf ke saya kerna sudah memfitnah saya. Tapi sudahlah, beliau terbawa arus persekusi. Hati-hati lain kali pak. Salam buat keluarga,” tuturnya.

Dilaporkan oleh Komunitas Laoly

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung rupanya pernah dilaporkan terkait pernyataannya yang menyinggung marga Laoly. Rocky Gerung dipolisikan karena diduga menghina marga Laoly.

Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi laporan terhadap Rocky Gerung tersebut. Laporan itu rupanya dilayangkan pada tahun yang sama, yakni 2020, oleh komunitas Laoly.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Jadi betul bahwa tahun 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya dan upaya-upaya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (14/7/2023).

Dia mengatakan polisi meminta pendapat ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana untuk mengusut kasus tersebut.

(***)