Menu

Pasutri Pengendali Narkoba DPO, Tiga Kurir Pelaku Ribuan Ektasi dan Sabu Digulung Timsus Satnarkoba Bengkalis

Dahari 18 Aug 2023, 10:45
Barang bukti Narkoba
Barang bukti Narkoba

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang warga sumatra utara (sumut) berhasil dringkus timsus Satnarkoba Polres Bengkalis gabungan bersama Bea dan Cukai Bengkalis dibackup Polres Rohil, Senin 14 Agustus 2023 lalu.

Pengungkapan pelaku tindak pidana Narkotika Sabu seberat 8.613 gram, ekstasi 6.500 gram atau 16.113 butir, dan pil Happy Five 726 strip/papan atau sebanyak 7260 butir. Tiga pelaku ini diringkus diantaranya di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dan Tanah Putih Rohil.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro didampingi Kasatnarkoba AKP Toni Armando menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut diantaranya DI alias Dodi (44) warga Deli Serdang, BP alias Bayu (42) warga Labuhan Medan dan SI alias Kacuk (46) warga Medan.

"Mereka merupakan kurir, dan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang psikotropika,"ungkap Kapolres AKBP Bimo Setyo Anggoro, Jumat 18 Agustus 2023 saat press rilis.

"Untuk barang bukti 8 bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 6.284 gram 16.113 butir ektasi, 726 strip/7260 butir Happy Five, satu unit mobil innova warna Hitam plat nomor BK 1382 AEA dan satu unit mobil innova hitam BK 1257 ACZ serta 4 unit handpone,"sambungnya.

Diutarakannya, timsus Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi terpercaya, bahwa adanya barang haram yang masuk dari Malaysia berupa narkotika dengan jumlah besar kewilayah perairan Bengkalis yang akan menuju Medan Sumatra Utara

Halaman: 12Lihat Semua