Menu

Ramai-ramai Gugat Batas Usia Capres di MK: 9 Teregister, 3 Baru Daftar

Zuratul 23 Aug 2023, 11:19
Ramai-ramai Gugat Batas Usia Capres di MK: 9 Teregister, 3 Baru Daftar. (detik.com/Foto)
Ramai-ramai Gugat Batas Usia Capres di MK: 9 Teregister, 3 Baru Daftar. (detik.com/Foto)

Pertama, perkara ditulis dengan nomor AP3: 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Lalu, Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

Kedua, perkara ditulis dengan nomor AP3: 102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Ketiga, perkara ditulis dengan nomor AP3: 103/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Fajar menjelaskan sembilan permohonan tersebut tidak termasuk permohonan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres. Menurutnya, permohonan batas usia maksimal capres-cawapres belum masuk dalam bagian registrasi MK.

"Di luar 9 (permohonan) itu. Belum registrasi," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/8) pagi.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua