Ketika Aturan Mengizinkan Anak Muda Menjadi Capres-Cawapres RI
Ilustrasi Pemilu 2024. Sumber: Jurnal Faktual
"Mestinya hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodir kiprah orang muda di ranah politik," tambahnya.
Tambahnya, adanya kemungkinan pengubahan batas usia tidak dilakukan melalui MK.
Baca juga: Hasil Survei LSI Tentang Demokrasi Indonesia
Hal ini karena aturan batas usia capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bukan isu konstitusional.