Menu

Cegah Polusi Udara, Industri di DKI hingga Banten Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang

Zuratul 29 Aug 2023, 09:15
Cegah Polusi Udara, Industri di DKI hingga Banten Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang. (Alinea.id/Foto)
Cegah Polusi Udara, Industri di DKI hingga Banten Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang. (Alinea.id/Foto)

Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada 25 Agustus 2023 sampai tanggal 31 Desember 2023," ujar Binoni dipantau dari YouTube Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Agustus.

Binoni mengatakan, dari hasil laporan yang disampaikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, tim inspeksi Kemenperin akan melakukan profiling untuk dianalisa dan dilanjutkan dengan tindakan pengawasan.

Lalu, akan ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi yang mesti dilakukan. Hal itu dapat berupa pembinaan dan/atau arahan hasil perbaikan.

"Apabila melanggar ada rekomendasi berupa pemberian sanksi," kata Binoni.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua