Menu

KPU Bukan lembaga Kekuasaan, Tapi Penyelenggara Pemilu

Azhar 30 Mar 2026, 19:33
Ilustrasi Gedung KPU. Sumber: kompas.com
Ilustrasi Gedung KPU. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang mengingatkan semua pihak bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjadi lembaga kekuasaan, seperti yang diisukanz beberapa waktu lalu.

Hal ini karena KPU didirikan sebagai penyelenggara proses demokrasi, dikutip dari rmol.id, Senin, 30 Maret 2026.

"Saya tidak sependapat KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, karena tugas dan fungsinya hanya mengorganisir jalannya pemilu, bukan sebagai pemegang kekuasaan," ujarnya.

Aturan ini terkandung dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, dimana KPU merupakan lembaga independen penyelenggara pemilu. 

Artinya, kewenangan KPU bersifat administratif dan teknis dalam mengelola proses demokrasi, bukan menentukan arah kekuasaan negara.

Ia menegaskan bahwa hasil pemilu sejatinya merupakan manifestasi kedaulatan rakyat, bukan produk kekuasaan KPU. 

Halaman: 12Lihat Semua