Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Pemeran Video Porno Kebaya Merah Dua Tahun Penjara
Foto (net)
"Kami masih akan pikir-pikir dulu," kata Nur Badriyah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna mengatakan Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti harus menjalani hukuman kumulatif, yakni masing-masing selama dua tahun empat bulan dan dua tahun penjara.
"Iya, hukumannya akumulasi untuk dua terdakwa," kata JPU Rista.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan