Menu

Lakukan Kasus Pelecehan dan Tindak Asusila Kepada Anggota Panwaslu, Lurah Tanjung Rhu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Devi 8 Sep 2023, 22:04
Kapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Kompol Bagus Harry Priambodo SIK dan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara
Kapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Kompol Bagus Harry Priambodo SIK dan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara

RIAU24.COM -  Setelah dilaporkan ke pihak Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru pada Rabu, 30 Agustus 2023 lalu, Lurah Tanjung Rhu berinisial RU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dan tindak asusila.  

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo SIK yang ditemani oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara menjelaskan jika penetapan status tersangka terhadap oknum RU dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dan keterangan saksi. 

"Perkembangan dari LP 144 VIII 2023 Polsek Limapuluh, dengan pelapor inisial MY dan terlapor yaitu R dengan TKP di kantor lurah Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh," terang pria yang akrab disapa Bagus, Jumat (8/9/2023). 

Selain itu Bagus juga mengatakan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru tanggal 5 September 2023 lalu.

"Penyidik Polsek Limapuluh menyatakan dalam kasus pelecehan dan tindak asusila ini sudah ada cukup bukti, yaitu dua alat bukti. Dan kita juga telah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru tanggal 5 September 2023," lanjut Kapolsek Limapuluh. 

Bagus menginformasikan ada  beberapa saksi yang diperiksa sebelum akhirnya laporan tersebut dinyatakan naik sidik. 

"Untuk saksi sudah diperiksa sebanyak lima orang ditambah tiga orang saksi ahli," katanya. 

Bagus juga menjelaskan saksi ahli yang dimaksudkannya. 

"Untuk saksi ahli berupa ahli psikologi untuk korban, ahli forensik yaitu visum labfor Polda Riau serta saksi ahli pidana untuk pasal yang kita sangkakan. Terlapor pada hari ini, (Jumat) 8 September 2023 kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tegasnya melanjutkan. 

Ia juga memaparkan pasal yang dikenakan kepada tersangka R."Pasal yang kita kenakan adalah pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dan atau pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Bagus. 

Untuk penahanan tersangka, Bagus mengatakan bahwa tersangka R langsung dilakukan penahanan. "Malam ini akan kita lakukan penahanan dan akan kita beritahu kepada pihak keluarga (tersangka)," ungkapnya. 

Mengenai kabar yang beredar bahwa korban tersangka bukan hanya pelapor, Bagus menjelaskan akan melakukan pendalaman kasus. 

"Akan kita dalami lagi dan kita kaji kembali dan untuk kelengkapan P21 kepada kejaksaan, akan kita lampirkan," tegas Bagus. 

Untuk lamanya pemeriksaan, Bagus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan keterangan sejak pagi hari. 

"Selama seharian full sejak jam 9 pagi sampai jam 5 sore kita periksa dan bagi teman-teman media yang sudah menunggu dari pagi, kami mohon maaf karena kita tadi melakukan tahapan-tahapan dan rapat dulu untuk memutuskan mengenai peningkatan status R," pungkas Bagus. 

Sebagai informasi, oknum lurah di Kota Pekanbaru berinisial RU diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anggota Panwaslu di wilayah setempat, Rabu (30/08/2023) siang.

Diketahui RU yang menjabat sebagai lurah di Kantor Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru melakukan aksi cabulnya terhadap korban berinisial M (38) di kantor lurah tersebut. ***