Gubernur Kepri Akhirnya Buka Suara Soal Relokasi Rempang ECO City, Ungkap 3 Poin Penting Ini...
Gubernur Kepri Akhirnya Buka Suara Soal Relokasi Rempang ECo City. (pmjnews.com/Foto)
Selain itu, peraturan yang mengatur proyek ini, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, harus dipatuhi sepenuhnya oleh semua pihak terkait.
Dengan kerjasama dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, proyek ini memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang besar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau dan seluruh Indonesia. Tutup Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad S.E., M.M. ***