Menu

SKK Migas Bakal Dibubarkan, DPRRI Sebut Karena Hal Ini...

Zuratul 18 Sep 2023, 14:24
SKK Migas Bakal Dibubarkan, DPRRI Sebut Karena Hal Ini.... (Dok.Sekretariat Kabinet)
SKK Migas Bakal Dibubarkan, DPRRI Sebut Karena Hal Ini.... (Dok.Sekretariat Kabinet)

RIAU24.COM -DPR RI bersama dengan pemerintah saat ini sedang merampungkan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 

Salah satu yang ditekankan dalam RUU Migas itu adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Dengan BUK Migas, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) akan tergantikan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, jika BUK Migas terbentuk, tidak ada alasan untuk mempertahankan lembaga yang tidak memiliki dasar hukum. 

Rencana pembubaran SKK Migas merupakan konsekuensi dari lembaga yang tidak memiliki dasar hukum.

"Konsekuensi logisnya demikian (pembubaran SKK Migas). Tidak ada dasar hukumnya lagi bagi kelembagaan tersebut," ujar Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Senin (18/9/2023).

Dia juga mengatakan bahwa usulan pembentukan BUK Migas baru tersebut merupakan lembaga yang berbeda dari SKK Migas

Menurutnya, pembentukan BUK Migas baru itu merupakan amanat dari Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang setidaknya akan memiliki dua fungsi yaitu sebagai regulator dan operator.

"BUK Migas ini amanat JR di MK, yang memerintahkan pembentukan badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Selain itu, Mulyanto mengatakan bahwa nantinya BUK Migas baru tersebut akan berbeda dengan SKK Migas.

Dia menyebutkan nantinya BUK Migas baru tersebut akan melaksanakan fungsi kebijakan dan pengusahaan.

"BUK Migas tentu berbeda dengan SKK Migas yang ada sekarang, yang sekedar sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas. Amanat MK, BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan. Seperti Pertamina zaman dulu atau seperti Petronas sekarang," terangnya.

Dengan begitu, dia menyebutkan dengan insentif dan bantuan pemerintah, nantinya BUK Migas baru tersebut diharapkan bisa menjaga investasi industri migas di Indonesia. 

"Dengan kondisi itu diharapkan kita dapat mempertahankan, dan bahkan meningkatkan lifting migas kita," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia disebutkan bahwa: Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 4A

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.

(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang Kuasa Usaha Pertambangan.

(4) BUK Migas sebagai pemegang Kuasa Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu melalui Kontrak Kerja Sama dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

(5) Dalam hal Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap mempunyai beberapa anak perusahaan, kegiatan usahanya dapat dilakukan dengan menggunakan pembiayaan secara mandiri, pengalihan pembiayaan dari anak usaha lain, dan/atau pembiayaan secara komersial.

(6) Dalam hal terjadi sisa cost recovery pada salah satu anak perusahaan, sisa cost recovery dapat dialihkan pembiayaannya pada anak perusahaan lainnya.

(***)