Menu

PPATK Buka 88 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lulusan S-1 Jurusan Ini Sangat Dibutuhkan...

Zuratul 20 Sep 2023, 10:09
PPATK Buka 88 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lulusan S-1 Jurusan Ini Sangat Dibutuhkan... (Dok.PPATK
PPATK Buka 88 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lulusan S-1 Jurusan Ini Sangat Dibutuhkan... (Dok.PPATK

RIAU24.COM -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu lembaga yang membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. 

Lembaga intelijen keuangan itu membuka 50 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 38 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk posisi CPNS, PPATK hanya membuka satu jabatan yakni Analis Transaksi Ahli Keuangan. 

Posisi itu dibuka untuk berbagai macam program studi mulai dari S-1 Ilmu Aktuaria, S-1 Akuntansi, S-1 Ilmu Politik dan Ilmu Sosial dan sebagainya.

Sebanyak 43 posisi CPNS dibuka untuk umum, 5 untuk lulusan terbaik, 1 untuk disabilitas dan 1 posisi untuk jalur khusus putra-putri Papua dan Papua Barat.

Adapun untuk posisi PPPK, PPATK membuka 10 posisi untuk umum dan 28 posisi yang dikhususkan untuk tenaga honorer di lembaga itu. 

Posisi yang dibuka untuk jabatan pranata hubungan masyarakat ahli pertama, ahli komputer, arsiparis, apoteker, dokter terapis gigi dan mulut.

Berikut ini merupakan syarat untuk mendaftar posisi CPNS dan PPPK.

Persyaratan Umum CPNS

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar/melamar melalui registrasi online;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku;

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

10.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

11. Tidak bertato/bekas tato dan bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama; dan

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan Umum PPPK

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan :

a. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan

b. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

9 . Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan;

11. Pelamar tidak memiliki hubungan keluarga (suami/ istri/ anak/saudara kandung/mertua/menantu) dengan pegawai PPATK;

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja

di rumah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Oaya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

14. Diutamakan memiliki pemahaman umum tentang rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT); dan

15. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan intemship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https: sscasn.bkn.go.id (bagi pelamar Tenaga Kesehatan).***