Menu

7 Alat Kesehatan ini Ditanggung BPJS Loh, Yuk Cek Daftarnya

Zuratul 22 Sep 2023, 16:53
7 Alat Kesehatan ini Ditanggung BPJS Loh, Yuk Cek Daftarnya. (Ilustrasi/X)
7 Alat Kesehatan ini Ditanggung BPJS Loh, Yuk Cek Daftarnya. (Ilustrasi/X)

Selain kacamata, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat tanggungan biaya alat bantu dengar. 

Guna mendapatkan alat bantu dengar tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

Adapun, besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta.

Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. 

Halaman: 234Lihat Semua