7 Alat Kesehatan ini Ditanggung BPJS Loh, Yuk Cek Daftarnya
7 Alat Kesehatan ini Ditanggung BPJS Loh, Yuk Cek Daftarnya. (Ilustrasi/X)
Protesa gigi full dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
"Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama," tulis Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.
4. Protesa Alat Gerak
Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu.
Baca juga: Hati-Hati Bila Muncul Gejala Ini Saat Olahraga, Langsung Setop Jika Tak Ingin Alami Nasib Ini
Adapun, biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.
"Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi," tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Permenkes.