Menu

Mahfud kasih Kode, Akui Belum ada Masuk Tawaran Jadi Cawapres

Zuratul 29 Sep 2023, 10:20
Mahfud kasih Kode, Akui Belum ada Masuk Tawaran Jadi Cawapres. (Kompas.com/Foto)
Mahfud kasih Kode, Akui Belum ada Masuk Tawaran Jadi Cawapres. (Kompas.com/Foto)

RIAU24.COM -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku belum ditawari untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

"Belum, belum ditawari," kata Mahfud di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Meski demikian, Mahfud mengatakan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik, termasuk PDIP

Ia menuturkan komunikasi itu dilakukan sebagai Menko yang membidangi politik.

"Ya komunikasi dengan semua lah karena kan saya Menko, Menko bidang politik. Jadi dengan semua kekuatan politik dan semua fenomena politik saya harus ikut karena saya harus jaga keseimbangan. Jadi saya berkomunikasi dengan semuanya," ujarnya.

Mahfud menyatakan akan langsung berkomunikasi dengan Ganjar jika nantinya PDIP memberikan tawaran untuk menjadi cawapres.

"Nanti saya jawab kepada Pak Ganjar," tutur Mahfud.

Sebelumnya, PDIP telah mengumumkan beberapa nama yang masuk dalam radar cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Nama-nama itu yakni Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Pasangan calon juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(***)