Menu

Lengkap P21 Kasus Penjualan Lahan, Dua Eks Kades di Bengkalis Dilimpahkan ke Kejari

Dahari 10 Oct 2023, 17:46
Dua eks Kades dugaan korupsi penjualan lahan HPT
Dua eks Kades dugaan korupsi penjualan lahan HPT

RIAU24.COM - BENGKALIS - Setelah dinyatakan lengkap (P21) penyidik Tipikor Polres Bengkalis melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pematang Duku berinisial BN (48) dan mantan Kades Senderak HR (41) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa 10 Oktober 2023.

Kedua tersangka diterima penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Setelah serah terima tahap dua, akhirnya kedua tersangka digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, hingga kasus dimajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kedua tersangka diduga terlibat perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1,4 Hektar di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka BN sudah ditahan ditahanan Mapolres Bengkalis diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Kedua mantan kades ini ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak Selasa (9/5/2023) lalu.

Sedangkan penetapan kedua tersangka yakni mantan Kades Pematang Duku BN dan Kades Senderak HR, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri di Mapolres Bengkalis.

Namun, lain halnya dengan mantan Kades Senderak HR, yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Bengkalis atas kasus yang sama yakni penjualan lahan HPT seluas 72 Ha di Desa Senderak dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Halaman: 12Lihat Semua