Menu

Alasan PBNU Angkat Jokowi Jadi Dewan Pengampu GKMNU

Rizka 14 Oct 2023, 11:41
Jokowi
Jokowi

RIAU24.COM - Para Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diangkat sebagai Dewan Pengampu GKMNU. Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menjelaskan alasannya.

"PBNU angkat @jokowi sebagai Dewan Pengampu Gerakkan Keluarga Maslahat NU (GKMNU)" demikian keterangan menyertai video berisi potongan pidato Gus Yahya yang diunggah akun Instagram resmi PBNU seperti dilihat, Sabtu (14/10).

Dalam video yang diunggah itu, Gus Yahya awalnya bicara soal NU tak bisa mengatur pilihan warganya. Dia kemudian bicara soal pengangkatan Jokowi sebagai Dewan Pengampu GKMNU.

"Pengangkatan Ir H Joko Widodo sebagai Dewan Pengampu GKMNU itu bukan sebagai presiden, sebagai warga NU," ucapnya.

Dia mengatakan Jokowi tetap menjadi Dewan Pengampu GKMNU meski tak menjabat lagi sebagai presiden. Dia mengatakan SK pengangkatan Jokowi berlaku lebih dari 2024.

"SK-nya itu berlaku sampai lebih dari 2024, berapa tahun saya lupa tuh 3 atau 4 tahun saya lupa. Jadi lebih, jadi beliau bukan presiden pun masih jadi Dewan Pengampu nanti itu. Jadi bukan, makanya saya sebut Ir H Joko Widodo gitu, karena ini beliau sebagai pribadi," ucapnya.

Yahya kemudian kembali bicara soal pilihan. Dia mempersilakan jika warga NU ingin mengikuti pilihan Jokowi.

"Nah, kalau misalnya orang NU ingin ikut pilihannya Pak Jokowi, ya silakan nanya sendiri-sendiri kepada beliau, kira-kira gitu aja," ucapnya.

Seperti diketahui, GKMNU telah diinisiasi di 1.766 Kecamatan dari 113 Kabupaten/Kota. Program prioritas dari PBNU ini telah melibatkan ribuan kader NU dengan target setidaknya 20.000 desa dan kelurahan.

Program ini memiliki tujuan yang sangat besar, memperkuat kehadiran jam'iyah NU ke dalam keseharian Nahdiyin atau warga NU sampai tingkat akar rumpun. 

Program ini juga sekaligus sumbangsih NU untuk menciptakan keluarga berkualitas dalam menyambut indonesia emas.