Menu

Lakukan Pencucian Uang, Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka

Riko 2 Nov 2023, 17:56
Panji Gumilang (net)
Panji Gumilang (net)

RIAU24.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dimana hasilnya, polisi mendapatkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dikutip dari Tribunnews. Kamis (2/11/2023).

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Halaman: 12Lihat Semua