Lakukan Pencucian Uang, Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka
![Panji Gumilang (net)](https://portal.riau24.com/news/20231102/riau24_1698922737.jpg)
Panji Gumilang (net)
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.