Menu

Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus...

Zuratul 6 Nov 2023, 10:47
Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus... (TimesMalang/Tangkapan Layar)
Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus... (TimesMalang/Tangkapan Layar)

Istilah penghasilan ini menggantikan istilah gaji sebagaimana yang dikenal selama ini sebagai upah bagi para ASN.

Sebab, dalam Pasal 21 UU ASN yang lama, hak PNS hanya mengenal istilah gaji, serta tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

Sedangkan, PPPK terdiri dari gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara itu, dalam UU ASN yang baru komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf a dapat berupa gaji; atau upah," sebagaimana tertera dalam pasal 21 ayat 3 UU No. 20/2023.

Untuk mendetailkan hak-hak ASN itu sendiri, pemerintah kini tengah merampungkan aturan turunan dari UU 20/2023, yakni Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN.

Halaman: 123Lihat Semua