Menu

Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus...

Zuratul 6 Nov 2023, 10:47
Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus... (TimesMalang/Tangkapan Layar)
Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus... (TimesMalang/Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merombak hak-hak aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Beleid itu telah dia tandatangani dan resmi berlaku pada 31 Oktober 2023.

Pasal 21 dalam UU tersebut menyamaratakan hak-hak PNS dan PPPK dari sebelumnya dipisahkan antara keduanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Hak yang diberikan berupa penghargaan dan pengakuan berupa material maupun nonmaterial.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," dikutip dari beleid tersebut, Senin (6/11/2023).

Untuk penghargaan dan pengakuan itu sendiri terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah penghasilan. 

Istilah penghasilan ini menggantikan istilah gaji sebagaimana yang dikenal selama ini sebagai upah bagi para ASN.

Sebab, dalam Pasal 21 UU ASN yang lama, hak PNS hanya mengenal istilah gaji, serta tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

Sedangkan, PPPK terdiri dari gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara itu, dalam UU ASN yang baru komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf a dapat berupa gaji; atau upah," sebagaimana tertera dalam pasal 21 ayat 3 UU No. 20/2023.

Untuk mendetailkan hak-hak ASN itu sendiri, pemerintah kini tengah merampungkan aturan turunan dari UU 20/2023, yakni Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN.

Melalui aturan itu, pemerintah ingin menyusun ulang konsep kesejahteraan ASN termasuk melalui penerapan skema single salary atau gaji tunggal ASN.

"Jadi single salary tadi dimaknai seluruh komponen penghasilan itu masuk ke gaji, nah ini kami akan jelaskan di sini apa saja komponen-komponen selain dari gaji yang masih nanti bisa diterima oleh pegawai ASN," kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).

Dalam aturan itu, ia memastikan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN paling sedikit terdiri dari penghasilan (dalam bentuk gaji atau upah yang menjadi istilah untuk PPPK Paruh Waktu), penghargaan yang bersifat motivasi seperti dalam bentuk finansial dan non finansial, hingga tunjangan dan fasilitas dalam bentuk jabatan dan individu seperti pendataan ataupun tunjangan lokasi.

Lalu, juga ada jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. 

Perbaikan lingkungan kerja pun dianggap menjadi salah satu benefit yang diberikan, hingga pengembangan diri, maupun bantuan hukum.

Seluruh komponen kesejahteraan ASN juga akan diperbarui dalam PP Manajemen Pegawai ASN itu, dengan memanfaatkan struktur remuneration mix, yakni 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

Karena tunjangan akan dimasukkan langsung dalam komponen gaji pokok, maka PP itu akan memperkenalkan istilah insentif dan bonus yang menjadi bagian dari konsep motivational rewards finansial. 

Di antaranya insentif 3 bulanan, bonus tahunan, dengan memastikan gaji ASN tak berkurang dengan konsep single salary.

"Jadi saya ingin meluruskan kalau ada isu-isu bahwa dengan konsep single salary atau total reward ini akan membuat penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak. Justru kita ingin memperbaiki skema pemberian insentifnya," ucap Yudi.

(***)