Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tiang BTS
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tiang BTS. (JPNN.com/Foto)
Saat pembacaan vonis tersebut, pertimbangan majelis yang dibacakan hakim Sukartono menyatakan dari dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan BPKP, majelis hakim menilai berkurang jadi Rp6,2 triliun. Pengurangan itu terjaid karena ada pengembalian Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.
(***)
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar