Menu

Anies Beri Komentar Pedas usai Firli Bahuri Jadi Tersangka 

Zuratul 25 Nov 2023, 19:27
Anies Beri Komentar Pedas usai Firli Bahuri Jadi Tersangka. (PKS/Foto)
Anies Beri Komentar Pedas usai Firli Bahuri Jadi Tersangka. (PKS/Foto)

RIAU24.COM -Filri Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan memberikan tanggapan nya mengenai kasus ini. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini dengan tegas menyatakan hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. 

Ia juga menegaskan marwah KPK, yang merupakan salah satu lembaga penegakan hukum di Indonesia, harus dijaga. 

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan. Jadi aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan, itu yang penting dijaga," ungkap Anies seperti dilansir detik.com, dikutip Sabtu (25/11/2023).

""Mesti dilakukan dan menjaga marwah lembaga pemberantasan korupsi. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga," tegasnya.

Dia pun berharap kasus tersebut dapat memberikan hikmah bagi semua pihak. 

Anies menilai menjaga etika dalam sebuah lembaga sangat diperlukan.

"Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," harapnya. "Saya pernah menjadi Ketua Komite Etik di KPK sehingga tahu persis standar etika di KPK itu sangat tinggi, dan itu harus ditaati oleh semuanya."

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari detik.com, Rabu, (22/11/2023).

(***)