Menu

Alias Diki Warga Pangkalan Batang Bersama 2,08 Gram Sabu Dicokok Polisi

Dahari 12 Dec 2023, 07:43
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pemuda asal desa Pangkalan Batang, kecamatan Bengkalis berinisial DA alias Diki (27) diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka Diki diringkus Minggu 10 Desember 2023 pukul 03.00 dinihari di jalan utama pangkalan batang dengan barang bukti 2,08 gram sabu dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran tersangka merupakan Kurir sabu barang bukti yang diamankan berupa 2,08 gram dan satu unit handpone," ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Selasa 12 Desember 2023.

Berawal, team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi maupun tempat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu.

Kemudian, atas infomasi tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah tersebut. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 03.30 dinihari tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan satu orang tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, berhasil menemukan barang bukti berupa sabu,"ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua