Menu

Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Status Tersangka Masih Sah

Riko 19 Dec 2023, 17:52
Firli Bahuri (net)
Firli Bahuri (net)

RIAU24.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  menolak pengajuan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Selasa (19/12/2023).  

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel sebagaimana melansir dari tvOne. Selasa, (19/12/2023). 

Tak hanya itu, hakim PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya.  Maka dengan begitu, status tersangka Firli Bahuri juga dinyatakan sah. 

Adapun salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan menolak praperadilan Firli Bahuri adalah karena permohonan yang diajukan tidak sekedar terkait urusan formil.  Selain itu, penolakan praperadilan Firli Bahuri itu juga karena ia menyerahkan bukti yang tidak terkait.

 Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Selasa (19/12/2023). "Keputusan akan dibacakan pukul 15.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa. 

Putusan sidang praperadilan itu dilaksanakan secara terbuka untuk umum. "Kami menyediakan 'live streaming' sehingga masyarakat bisa mengetahuinya secara langsung," ucapnya. 

Djuyamto menambahkan untuk pengamanan PN Jakarta Selatan telah meminta kepada kepolisian untuk memperketat penjagaan dan pengamanan jelang sidang putusan hingga selesai. 

"Kami menerima informasi ada beberapa unjuk rasa dari pihak pemohon dan termohon, jelang sidang putusan. Kami sudah komunikasi terkait hal itu ke kepolisian," tambah Djuyamto. 

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya akan dikabulkan hakim. 

Ian yakin hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan. "Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah, dikabulkan gugatan kami," kata Ian.