Menu

KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku

Riko 28 Dec 2023, 19:00
Wahyu Setiawan (net)
Wahyu Setiawan (net)

RIAU24.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menggeledah rumah mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan lantaran mendapatkan informasi terkait buronan Harun Masiku (HM).

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12).

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali Fikri melansir dari RMOL. Kamis sore (28/12).

Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB. Dengan menggunakan kemeja warna biru muda, Wahyu membawa sebuah amplop berwarna coklat berisi dokumen. Wahyu pun meminta agar Harun Masiku yang masih menjadi buronan dapat segera ditangkap.

Wahyu sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak 6 Oktober 2023. Meski demikian, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober dan sudah bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu, Kamis pagi (28/12).

Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021 setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhitung ketika Wahyu telah selesai menjalani pidana pokoknya.