Menu

Terungkap Alasan Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir AMIN Indra Charismadji

Zuratul 1 Jan 2024, 16:03
Terungkap Alasan Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir AMIN Indra Charismadji. (X/Foto)
Terungkap Alasan Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir AMIN Indra Charismadji. (X/Foto)

RIAU24.COM -Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji atau Nurindra B Charismiadji.c

Saat in Indta dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penangguhan penahanan Indra Charismiadji dilandaskan atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.

"Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujar Cakra melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan sejak Jumat (29/12/2023).

"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," kata Cakra sebagaimana dilansir Antara.

Halaman: 12Lihat Semua