Menu

Berapa Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan di 2024? Cek di Sini

Devi 4 Jan 2024, 17:53
Berapa Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan di 2024? Cek di Sini
Berapa Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan di 2024? Cek di Sini

RIAU24.COM - Memasuki tahun baru, kerap muncul pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan. BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran di 2024 sehingga besaran yang ditetapkan untuk peserta 1, 2, dan 3 masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Masih sesuai," tegas Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto saat dihubungi detikcom Kamis (4/1/2023).

Sementara untuk penerima bantuan iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran setiap bulan lantaran ditanggung oleh pemerintah. Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintahan yakni pegawai negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri masih sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen.

Dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar dari peserta.

Ketetapan yang sama juga berlaku pada peserta pekerja penerima upah di BUMN, BUMD dan Swasta, lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dari peserta.

Selanjutnya, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang selama bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Berikut rincian iuran kerabat lain pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang setiap bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang setiap bulan
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Peserta BPJS Veteran, Perintis Kemerdekaan

Kelompok ini dikenakan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan paling lambat di tanggal 10. BPJS Kesehatan memastikan tidak ada denda keterlambatan iuran pembayaran terhitung 1 Juli 2016.

Denda baru dikenakan apabila dalam 45 hari sejak kepesertaan aktif, peserta masih memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000,00.
  • Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.