Menu

Pasutri Warga Jangkang Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Andak Juga Merupakan Resedivis

Dahari 9 Jan 2024, 09:36
Kedua tersangka Pasutri
Kedua tersangka Pasutri

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Jalan utama Jangkang, RT01 RW01, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba polres Bengkalis, Sabtu 6 Januari 2024 kemarin.

Pasutri tersebut adalah, AO alias Andak (49) dan SI alias Ani (44). Bersamanya polisi berhasil menyita sebanyak 1,9 gram sabu.

Kasatnarkoba polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyampaikan bahwa kedua tersangka pasutri ini merupakan kurir narkoba jenis sabu.

"Kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ujar Iptu Hasan Basri, Selasa 9 Januari 2024.

Menurut Hasan Basri adapun barang bukti yang disita sebanyak dua paket sabu seberat 1,9 gram, dua unit hp serta plastik pack sabu. Sedangkan dari tersangka andak ditemukan BB satu unit Hp dan uang tunai diduga hasil jualan sabu sebesar 5 juta rupiah.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan utama Jangkang Desa Jangkang sering di jadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.

Halaman: 12Lihat Semua