SYL Bakal Diperiksa Kembali di Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Baca juga: Sosok Kemal Relindo, Anak SYL yang Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan Bayari Aksesoris Mobil
Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara.
Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Gerindra Sebut Kabinet Prabowo-Gibran Belum di Bahas, Fokus Kaji Program Makan Siang Gratis
Selain itu, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di Gedung Bareskrim Polri.
Dua diantaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).