Menu

Pengedar dan Pengguna Sabu Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 15 Jan 2024, 11:14
Tersangka
Tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu diringkus tim opsnal Satresnarkoba polres Bengkalis, Rabu 10 Januari 2024 pukul 03.00 wib lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Senin 15 Januari 2024 membenarkan terkait penangkapan dua orang tersangka tersebut.

"TKP penangkapan disebuah rumah jalan beringin kelurahan air jamban, kecamatan Mandau,"ungkap Iptu Hasan Basri.

Diutarakan Iptu Hasan Basri bahwa kedua tersangka diantaranya, LY (38) warga melayu besar tanah putih dan AL (33) merupakan pelaku penyalah gunaan narkoba. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran tersangka LY mengakui memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu serta menjual dan mengedarkan sabu. Sedangkan AL cuma pengguna sabu,"ujarnya.

Adapun barang bukti dari tersangka LY ungkap Iptu Hasan sebanyak 20 paket sabu dengan berat 11.30 gram, timbangan digital, Hp, uang tunai Rp500 ribu rupiah serta barang bukti lainnya.

Berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Air Jamban Mandau Kabupaten Bengkalis. Kemudian mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik dan berhasil menangkap kedua tersangka. 

"Hasil interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, LY mengakui sabu yang disita adalah miliknya, dimana ia mendapatkan dari JO (dalam lidik),"pungkasnya.