Menu

Divonis Langgar Etik Terima Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU Enggan Komentar Putusan DKPP

Rizka 5 Feb 2024, 13:44
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari

"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Heddy mengatakan Hasyim Asy’ary dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Halaman: 12Lihat Semua