Menu

Ijan Warga Desa Pambang Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 10 Feb 2024, 14:10
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang warga Desa di Teluk Pambang, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial NN alias Ijan (42) diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.

Dari tangan tersangka NN polisi berhasil menyita sebanyak 29,45 gram sabu. Tersangka NN ditangkap di sebuah pondok Jalan Sungai Kembung, Desa Pambang, pada 6 Februari 2024 kemarin.

"Tersangka merupakan pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 10 Februari 2024.

Diutarakannya, saat penangkapan ada 12 paket sabu siap edar seberat 29,45 gram beserta barang bukti lainnya diantaranya, satu handpone, sendok sabu, sebuah kota tempat penyimpanan sabu, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Berawal, Team Opsnal Sat resnarkoba Polres Bengkalis menerima Informasi bahwa ada sebuah pondok yang ada di Jalan Sungai Kembung diduga sering di jadikan tempat transaksi Narkotika.

Atas informasi masyarakat itulah team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah tersebut, setelah diperoleh informasi akurat tim melakukan penggerebekan dan mengamankan satu tersangka berinisial NN alias Ijan.

Halaman: 12Lihat Semua