Menu

Sebelum Masuk Bilik Suara, KPU Ingatkan Pemilih Cek Surat Suara

Riko 12 Feb 2024, 20:19
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - KPU RI mengingatkan pemilih yang mencoblos di TPS agar membuka dan mengecek surat suara sebelum masuk ke bilik suara. Hal itu dilakukan untuk memastikan surat suara dalam kondisi bagus.

"Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengutip dari detik. Senin (12/2/2024).

"Semestinya pemilih menggunakan kesempatan nya untuk cek dulu surat suara di luar," sambungnya.

Hasyim mengatakan, apabila surat suara kurang bagus maka dianggap sebagai surat suara rusak. Pemilih pun memiliki hak untuk mengganti surat suara, namun dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia.

"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya nggak cukup ya nggak bisa," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 26 ayat (4) dijelaskan bahwa pergantian surat suara hanya bisa dilakukan satu kali tiap pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan.

Halaman: 12Lihat Semua