Menu

Suara Komeng Unggul, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI? 

Zuratul 16 Feb 2024, 17:26
Komeng Menatap Senayan, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?. (X/Foto)
Komeng Menatap Senayan, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pemungutan suara Pemilu 2024 selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 

Dalam pencoblosan kemarin, pemilih memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu hal yang banyak dibahas saat pencoblosan adalah Komedian Alfiansyah Komeng alias Komeng yang mencalonkan diri sebagai DPD Jawa Barat. 

Berdasarkan hasil real count KPU, Komeng unggul dari caleg DPD lainnya di dapil tersebut. Dilihat detikcom pada situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) per pukul 10.19 WIB, Komeng mendapat perolehan suara sebesar 700.966. Suara Komeng terunggul dari 53 calon lainnya.

Jika berhasil meraup banyak suara, Komeng berpeluang duduk di kursi Senayan, tepatnya di DPD. 

Lalu, apa saja tugas dan fungsi DPD? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Sambungan berita: Apa itu DPD RI?
Halaman: 12Lihat Semua