4 TPS di Serang Banten Gelar Pemunungutan Suara Ulang pada 21 Februari 2024
4 TPS di Serang Banten Gelar Pemunungutan Suara Ulang pada 21 Februari 2024. (X/Foto)
RIAU24.COM -Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Kota Serang dilakukan serentak lusa.
PSU dilakukan karena ada pelanggaran Pemilu mulai dari ketua KPPS yang mencoblos sebanyak 5 kali hingga ada anak di bawah umur ikut pencoblosan.
"Jadwalnya 21 Februari serentak di 4 TPS itu, satu hari di hari Rabu," kata Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin, Senin (19/2/2024).
PSU itu dilakukan di 4 TPS antara lain TPS 1 Banjarsari di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 7 Kemanisan di Kecamatan Curug.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Kemudian di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.
KPU masih menggunakan KPPS yang kemarin bertugas menyelenggarakan pemilihan.