Menu

4 TPS di Serang Banten Gelar Pemunungutan Suara Ulang pada 21 Februari 2024 

Zuratul 19 Feb 2024, 14:07
4 TPS di Serang Banten Gelar Pemunungutan Suara Ulang pada 21 Februari 2024. (X/Foto)
4 TPS di Serang Banten Gelar Pemunungutan Suara Ulang pada 21 Februari 2024. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Kota Serang dilakukan serentak lusa.  

PSU dilakukan karena ada pelanggaran Pemilu mulai dari ketua KPPS yang mencoblos sebanyak 5 kali hingga ada anak di bawah umur ikut pencoblosan.

"Jadwalnya 21 Februari serentak di 4 TPS itu, satu hari di hari Rabu," kata Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin, Senin (19/2/2024).

PSU itu dilakukan di 4 TPS antara lain TPS 1 Banjarsari di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 7 Kemanisan di Kecamatan Curug. 

Kemudian di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

KPU masih menggunakan KPPS yang kemarin bertugas menyelenggarakan pemilihan. 

KPU tidak memiliki anggaran untuk mengganti KPPS yang baru karena tugas mereka berakhir pada 25 Februari.

"Masih yang lama, karena nggak ada ketentuan untuk mengganti, karena di anggaran tidak ada untuk mencari KPPS baru, mereka kan terhitung dari 24 Januari sampai 25 Februari tugasnya, jadi satu bulan setelah ditetapkan," katanya.

Para KPPS itu bertanggung jawab melaksanakan PSU. Logistik sudah disiapkan oleh KPU Kota Serang dan langsung dikirim ke TPS melalui kerja sama dengan PPK dan PPS.

"Kita koordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian nanti setelah selesai langsung kita antarkan ke gudang PPS dan PPK untuk diplenokan," paparnya.

Iip juga membenarkan bahwa PSU ini berpotensi bisa mengurangi jumlah pemilih. Apalagi, dilaksanakan di hari kerja. 

Namun, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi ke warga untuk melakukan pencoblosan ulang.

"Kalau untuk partisipasi otomatis berkurang, upaya kami harus menyampaikan ke PPK, PPS dan harus sosialisasi bahwa ada PSU," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di 4 TPS di Kota Serang. PSU dilakukan karena ada temuan saat hari pencoblosan pada 14 Februari.

Temuan tersebut mulai dari ada pemilih di bawah umur, KPPS mencoblos lebih dari satu kali, hingga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS karena membiarkan pemilih tak terdaftar di DPT dan DPTB untuk mencoblos.

"Iya, PSU di Kota Serang sebelumnya kan di Cipocok dan Curug, kemudian ada penambahan di Kasemen dan Taktakan," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan dikonfirmasi wartawan, Serang, Minggu (18/2/).

(***)