Menu

Bawaslu Yakini KPU Tak Lakukan Semua PSU dan PSL

Azhar 28 Feb 2024, 16:56
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Sumber: Bawaslu
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Sumber: Bawaslu

RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti keseluruhan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Lolly Suhenty dikutip dari inilah.com, Rabu 28 Februari 2024.

Menurut Lolly, KPU hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 tempat pemungutan suara (TPS).

Padahal, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS.

KPU juga diketahui baru melaksanakan PSU rekomendasi PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).

"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," ujarnya.

Terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).

Tidak dapat dilaksanakannya PSL karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk 666 rekomendasi PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).

PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg.

Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran.

Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 Provinsi, diantaranya:

1. Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2)
2. Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3)
3. Maluku 23 (Kota Ambon 3
4. Seram Bagian Barat 19
5. Maluku Tengah 1)
6. Papua 48 (Kabupaten Jayapura)