KPU Lanjutkan Rekapitulasi 2 Panel
Anggota KPU RI Idham Holik. Sumber: Realita Rakyat
"Kami ini cuma berapa orang, enggak cukup, coba baca lagi PKPU 5 bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi. Memang panel itu boleh dapat dibentuk lebih dari dua panel tapi harus dengan, nah coba baca," sebutnya.
Meskipun mendapatkan penolakan, KPU tetap menggunakan dua panel.
Hal ini demi efektivitas rekapitulasi suara.